Selasa, 03 September 2024

Motif Kekerasan Ayah di Basel: Uang Hilang Jadi Pemicu Penganiayaan Terhadap Istri Siri dan Anak Kandung

Motif Kekerasan Ayah di Basel: Uang Hilang Jadi Pemicu Penganiayaan Terhadap Istri Siri dan Anak Kandung



Kiki alias OI (37) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa istri siri berinisial ID (35) dan anak kandungnya, NT (17), di Bangka Selatan (Basel). Kasus ini terungkap setelah Kiki diduga melakukan penganiayaan yang berujung pada kematian anaknya pada Sabtu (31/9/2024).

Kapolda Bangka Belitung, Kombes Jojo Sutarjo, menjelaskan bahwa motif di balik tindakan kekerasan ini adalah masalah uang yang hilang di rumah. Kiki merasa sering kehilangan uang dan menganggap istri sirinya bertanggung jawab. "Kiki menanyakan perihal uang yang hilang kepada istri sirinya sambil melakukan kekerasan terhadap keduanya," ungkap Jojo saat dikonfirmasi oleh detikSumbagsel pada Senin (2/9/2024).

Menurut informasi, Kiki menganiaya istri siri dan anaknya setelah merasa uang yang hilang berkisar antara Rp 100.000 hingga Rp 500.000. Akibat penganiayaan ini, anak Kiki harus dilarikan ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia.

Kasus ini mencakup dua laporan polisi. Laporan pertama diajukan oleh istri siri Kiki, ID, pada Kamis (26/9), sementara laporan kedua berasal dari mantan istri Kiki, Evi, yang melaporkan kekerasan terhadap anak mereka yang menyebabkan kematian.

Polres Bangka Selatan segera merespons laporan ini dengan menangkap Kiki di rumahnya di Jalan Air Lingga, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali. Saat ini, Kiki telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus kekerasan terhadap istri siri, sementara kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian anaknya masih dalam penyelidikan.

"Proses penyelidikan terus berlanjut, termasuk pemeriksaan saksi dan menunggu hasil visum untuk mendalami kasus ini lebih lanjut," tambah Jojo. Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.

Senin, 02 September 2024

"Dua Pria Menjamret Kalung Emas di Medan, Polisi Tangkap Kedua Pelaku"

 "Dua Pria Menjamret Kalung Emas di Medan, Polisi Tangkap Kedua Pelaku"



Dua pria di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), menjambret kalung emas seorang warga dan kemudian pihak kepolisian menangkap mereka. Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Poltak Tambunan, melaporkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Jalan Asia, Kecamatan Medan Area, pada Sabtu (31/8/2024) pagi. Pelaku yang ditangkap adalah Ari Akbar (31) dan Boyke Ardila Nasution (31).

"Seorang pelaku merampas kalung emas seberat 10 gram dari leher korban," kata Poltak pada Minggu (1/9).

Poltak menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban Agustian (41) berdiri di Jalan Asia, tepatnya di simpang Jalan Suasa. Tiba-tiba, kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor langsung merampas kalung emas dari leher korban.

"Dua pria yang menggunakan sepeda motor Satria FU menarik kalung dari leher korban," ujarnya.

Warga menangkap pelaku Ari Akbar di tempat kejadian, sementara pelaku Boyke berhasil melarikan diri. Setelah penangkapan Ari, pihak kepolisian menyelidiki keberadaan Boyke dan akhirnya menangkapnya pada hari yang sama di Jalan Brigjend Katamso.

"Petugas menemukan pelaku Boyke yang sedang tidur di rumah kakaknya dan langsung membawanya ke Polsek Medan Area untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.

Minggu, 01 September 2024

Hukuman Berat untuk Anak Artis Pembunuh Dokter

 Hukuman Berat untuk Anak Artis Pembunuh Dokter



Seorang pria yang merupakan anak aktor asal Spanyol mendapatkan hukuman berat. Itu karena ia terbukti membunuh seorang dokter sekaligus Youtuber konten memasak Daniel Sancho Bronchalo.

Hukuman apa yang diberikan untuknya? Mengapa pria bernama Edwin Arrieta Arteaga itu membunuh sang dokter? Simak ulasannya!

Dikutip dari Wolipop, Daniel didakwa membunuh Edwin saat keduanya liburan bersama di Pulau Koh Phangan, Thailand, pada Agustus tahun lalu. YouTuber berusia 30 tahun ini merupakan putra dari aktor terkenal Spanyol, Rodolfo Sancho.

Kasus pembunuhan ini jadi perhatian besar di Spanyol, sebab status Daniel yang adalah anak selebriti. Selain ayahnya yang seorang aktor, ibunya juga mantan aktris bernama Silvia Brinchalo.

Laporan dari Associated Press (AP), BBC dan CBS News menyebut bahwa Daniel awalnya divonis hukuman mati tapi diringankan jadi seumur hidup karena berkelakuan baik selama persidangan. Daniel juga diharuskan membayar uang sebesar US$125,000 atau sekitar Rp 1,9 miliar kepada keluarga korban Edwin.

AP melaporkan bahwa selama persidangannya, Daniel mengaku tidak bersalah. Dia mengklaim tindakannya itu dilakukan untuk membela diri karena Edwin mencoba melakukan pelecehan seksual terhadapnya.

Daniel mengaku memotong-motong tubuh ahli bedah berusia 44 tahun tersebut setelah membunuhnya, dan membuangnya ke darat dan laut. Kasus ini terungkap setelah beberapa pemulung menemukan karung berisi bagian tubuh manusia di tempat pembuangan sampah. Kasus ini menggegerkan publik Spanyol hingga dibuat dokumenternya, berjudul 'El Caso Sancho'.

Sabtu, 31 Agustus 2024

Tragis: Ibu Muda di NTT Dibunuh Suami Gara-Gara Anjing

Tragis: Ibu Muda di NTT Dibunuh Suami Gara-Gara Anjing



Anastasia Jelita, seorang ibu berusia 23 tahun, tewas dibunuh suaminya, Yusintus Tua (28), di Kampung Golo Cala, Desa Umung, Kecamatan Satar Mese, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kematian Anastasia sempat menjadi misteri hingga makamnya dibongkar sebulan setelah dimakamkan pada 27 Juli 2024.

Bentrokan antara Anastasia dan Yusintus terjadi pada 26 Juni 2024 sekitar pukul 08.00 Wita. Pertengkaran dimulai ketika Anastasia meminta Yusintus memindahkan seekor anjing yang tidur di dapur, namun permintaan ini ditolak dan memicu kemarahan Yusintus. Emosi yang tersulut membuat Yusintus menganiaya Anastasia secara brutal, menyebabkan korban mengalami luka parah.

Menurut keterangan Ipda I Made Budiarsa dari Polres Manggarai, Anastasia sempat melawan dengan memukul dan menggigit Yusintus, namun serangan suaminya berlanjut hingga ia tewas. Anastasia dinyatakan meninggal dunia saat dibawa ke puskesmas.

Polisi kemudian membongkar makam Anastasia pada 21 Juli 2024 untuk melakukan autopsi setelah keluarga melaporkan kejanggalan dalam kematian tersebut. Hasil autopsi menunjukkan bahwa Anastasia tewas akibat kekerasan tumpul dengan luka memar di punggung kanan, patah tulang rusuk, dan robekan paru-paru yang menyebabkan perdarahan hebat.

Yusintus kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini dan ditahan di Rutan Polres Manggarai. Penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap seluruh rincian kejadian.

Jumat, 30 Agustus 2024

Miris: Anak Aniaya Ayah yang Sedang Stroke Gara-gara Uang Rp 10 Ribu

Miris: Anak Aniaya Ayah yang Sedang Stroke Gara-gara Uang Rp 10 Ribu




Di Kabupaten Penungkal Abad Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, seorang pria berinisial JS (35) ditangkap polisi setelah menganiaya ayahnya yang sedang menderita stroke. Kejadian tragis ini terjadi hanya karena ketidakmampuan JS menerima uang Rp 10 ribu dari orangtuanya.

Menurut laporan dari Kanit PPA Polres PALI, Ipda Nofran Indika, pelaku JS merupakan warga Desa Air Itam, Kecamatan Penungkal PALI. Ia ditangkap setelah ibunya, Kasuma, melaporkan tindakan kekerasan yang dilakukan JS terhadap ayahnya.

"Pelaku JS ditangkap karena menganiaya ayahnya yang tengah stroke hanya karena tidak diberi uang Rp 10 ribu. Selain itu, pelaku juga mengancam akan memukul ibunya dengan pelepah pohon kelapa," ungkap Nofran dalam keterangan yang dilansir detikSumbagsel pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Nofran menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Minggu, 25 Agustus 2024. Selama kejadian, JS melemparkan koper ke arah ayahnya dan mengancam ibunya. Kasuma, yang merasa terancam, segera melapor ke polisi, yang akhirnya menangkap JS untuk proses hukum lebih lanjut.

Orang tua JS mengaku sudah lama merasa frustrasi dengan perilaku anaknya yang sering kali memaksa dan melakukan kekerasan. Selain itu, saat penangkapan, polisi juga menemukan alat pengisap sabu di rumah JS, yang menandakan kemungkinan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba.

JS kini berada dalam tahanan Polres PALI dan akan menghadapi proses hukum terkait penganiayaan terhadap orang tua serta dugaan keterlibatannya dalam penggunaan narkoba. Kasus ini menjadi pengingat akan keprihatinan sosial terkait kekerasan dalam rumah tangga dan dampak penyalahgunaan narkoba.

Kamis, 29 Agustus 2024

Pengakuan Yudha Arfandi dalam Sidang Kasus Pembunuhan Dante: "Saya Salah"

Pengakuan Yudha Arfandi dalam Sidang Kasus Pembunuhan Dante: "Saya Salah"



Sidang kasus pembunuhan Dante, putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (29/8/2024). Pada sidang kali ini, agenda utama adalah mendengarkan keterangan dari terdakwa, Yudha Arfandi. Tamara Tyasmara menghadiri persidangan bersama keluarganya, sementara Angger Dimas diwakili oleh ayahnya. Sidang ini juga dijaga ketat oleh petugas kepolisian, beberapa di antaranya bersenjata laras panjang.

Dalam sidang tersebut, Yudha Arfandi mengakui kesalahannya dalam perbuatannya yang menyebabkan kematian Dante, tetapi ia juga membantah beberapa tuduhan yang diajukan. Yudha menyatakan bahwa ia tidak melakukan tindakan menenggelamkan Dante secara berlebihan, melainkan hanya menyelamkan korban dalam jumlah yang lebih sedikit daripada yang dituduhkan.

"Saya telah menyelamkan Dante antara lima hingga tujuh kali, bukan 12 kali seperti yang dituduhkan," ungkap Yudha di depan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yudha juga mengakui bahwa tindakan yang dilakukannya adalah salah dan berlebihan.

Menurut pengakuannya, Yudha melakukan tindakan tersebut untuk melatih Dante dalam pernapasan agar tidak panik. Namun, ia juga mengakui bahwa ia tidak memiliki sertifikat sebagai pelatih renang resmi.

Rekaman CCTV yang diperoleh selama penyidikan menunjukkan bahwa Yudha Arfandi membenamkan Dante sebanyak 12 kali, dengan durasi yang bervariasi. Dari rekaman tersebut, terlihat Yudha memeriksa sekitar untuk memastikan tidak ada orang lain yang melihat tindakannya. "Dia membenamkan Dante dengan durasi yang bervariasi, mulai dari 2 detik hingga 54 detik," jelas Kombes Pol Wira Satya dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Kombes Pol Wira Satya menambahkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya akan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai durasi pembenaman dan analisis IT Puslabfor dalam waktu dekat. 

Dengan pengakuan Yudha Arfandi dan bukti-bukti yang ada, kasus ini semakin menegangkan dan menarik perhatian publik. Penyelidikan dan proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap secara mendalam apa yang sebenarnya terjadi dan untuk menegakkan keadilan bagi Dante.

Rabu, 28 Agustus 2024

Kecelakaan Adu Banteng di Jember: 1 Pelajar Tewas dan 3 Terluka

Kecelakaan Adu Banteng di Jember: 1 Pelajar Tewas dan 3 Terluka



Pada Selasa, 27 Agustus 2024, sebuah kecelakaan lalu lintas melibatkan dua sepeda motor terjadi di Jalan Raya Desa Wonorejo, Kecamatan Kencong, Jember. Insiden ini melibatkan empat pelajar dan berakibat fatal, dengan satu orang tewas dan tiga lainnya mengalami luka-luka.


Kronologi Kecelakaan

Kecelakaan bermula ketika sepeda motor Honda Revo yang dikendarai oleh pelajar berinisial R, berboncengan dengan S, melaju dari arah selatan ke utara dengan kecepatan tinggi. Di arah berlawanan, sepeda motor metik Honda Beat yang dikendarai pelajar M, dengan G sebagai penumpang, juga melaju dengan kecepatan tinggi. Kedua kendaraan tersebut bertabrakan secara frontal, menyebabkan semua korban terlempar ke aspal.


Pernyataan Saksi

Misnati, seorang saksi mata, mengungkapkan bahwa kedua kendaraan bergerak cepat sebelum tabrakan. “Sepeda motor Revo dan Beat saling bertabrakan secara frontal. Semua korban terpelanting ke jalan setelah kecelakaan,” katanya. 


Kondisi Korban

Dari kejadian tersebut, pelajar berinisial R meninggal dunia di lokasi kejadian akibat patah kaki parah. Tiga pelajar lainnya mengalami berbagai luka. S pelajar yang dibonceng R mengalami luka tubuh yang serius. M dan G juga mengalami luka-luka dan semuanya telah dilarikan ke Puskesmas Kencong untuk mendapatkan perawatan medis intensif.


Tanggapan Pihak Kepolisian

Kapolsek Kencong, Iptu Heru Siswanto, menyatakan bahwa seluruh korban mengalami luka berat. “Korban berinisial R meninggal dunia akibat patah kaki, sementara S mengalami luka-luka. Pelajar M dan G juga dirawat di Puskesmas Kencong,” ujarnya.

Kecelakaan ini menggarisbawahi pentingnya keselamatan berkendara, terutama bagi pelajar yang mungkin kurang pengalaman. Pihak kepolisian masih menyelidiki penyebab pasti kecelakaan ini, sementara masyarakat dan pihak berwenang diharapkan dapat bekerja sama untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya dan mencegah kejadian serupa di masa depan.