Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan: Polisi Tetapkan Tersangka, Residivis 2 Kali Masuk Penjara
Kasus pembunuhan gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari (18) di Padang Pariaman, Sumatera Barat menemui titik terang.
Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman Iptu AA Reggy mengatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Berdasarkan fakta, barang bukti, dan keterangan saksi, kami telah menetapkan tersangka dalam kasus ini dengan inisial IS," kata Reggy.
Saat ini, pelaku masih menjadi buron. Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir mengaku pihaknya telah menyisir sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi tempat pelarian tersangka. Kendati tersangka belum ditemukan, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Salah satunya adalah tas milik terduga pelaku.
Polisi tetapkan tersangka Sebelumnya, IS dicurigai sebagai tersangka pembunuhan Nia Kurnia Sari karena sempat terlihat membuntuti korban pada hari kejadian, Jumat (6/9/2024).
IS juga diketahui sering lewat di depan rumah korban.
Koordinator Tagana Padang Pariaman Donald Debra mengatakan, berdasarkan keterangan tiga rekannya, IS sempat membuntuti korban saat korban berjalan menuju ke arah rumahnya.
Setelah jenazah korban ditemukan, gelagat IS pun tidak wajar. Ia tiba-tiba menghilang setelah kasus jenazah Nia terungkap.
IS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan fakta, bukti, dan keterangan saksi yang mengerucut ke namanya. Salah satunya tas milik tersangka yag ditemukan kepolisian, ”Itu yang membuat yakin tas tersebut milik pelaku karena ada KTP ayahnya (di dalam tas),” ujar Reggy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar